Banggaikece.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bulagi mengamankan seorang pria berinisial F.K. (25), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (21/11/2025).
Tindakan cepat kepolisian dilakukan setelah menerima laporan dari ayah korban.
Kapolsek Bulagi, AKP Arifin T. Utina, memimpin langsung tim menuju lokasi sekitar pukul 09.20 WITA untuk menangkap terduga pelaku. F.K., yang merupakan warga Bulagi Selatan, diamankan tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolsek Bulagi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada dua waktu yang berbeda.
Peristiwa pertama terjadi pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Terduga pelaku menjemput korban yang masih berusia 15 tahun dari wilayah Kecamatan Bulagi Selatan, kemudian membawanya ke Kecamatan Buko Selatan.
Peristiwa kedua terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 22.25 WITA. Terduga pelaku kembali menjemput korban dan membawanya ke Kecamatan Buko Selatan.
Polisi menyebutkan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya sebanyak dua kali. Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan Puskesmas, korban mengalami pendarahan dan dirujuk ke Rumah Sakit Trikora Salakan sekitar pukul 14.20 WITA untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku di Mapolsek Bulagi. Proses penangkapan berlangsung aman dan telah dilaporkan kepada Kapolres Bangkep serta Kasat Reskrim Polres Bangkep untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Arifin T. Utina.
Polres Bangkep melalui Polsek Bulagi menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah terjadinya kasus serupa. (*)




