BeritaHukumNews

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Tontouan Luwuk

453
×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Istri Siri di Desa Tontouan Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polisi mengamankan seorang pria inisial RT (25) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan istri sirinya berinisial DW (19) warga Masama Kabupaten Banggai, Kamis (20/11/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku RT yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap istri sirinya di sebuah rumah di Desa Tontouan, Luwuk.

Kejadiannya pada Jumat (14/11), saat itu korban menanyakan kepada pelaku perihal sudah sejauh mana pengurusan berkas di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Pelaku pun menjawab belum sempat mengurusnya dikarenakan masih sibuk dengan pekerjaan.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Namun saat itu karena pelaku sudah dalam keadaan emosi, tiba-tiba ia nekat menganiaya korban dengan memukul menggunakan tangan terkepal kebagian wajah dan badan secara berulang.

Akibat perbuatan pelaku, korban pun berteriak ketakutan hingga mengalami luka memar, bengkak dan terasa sakit.

“Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Desa Tontouan dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Tio Tondy.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHAP.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan dalam hubungan, baik resmi maupun tidak resmi,” tutupnya. (*)