BeritaHukumNews

Perwakilan Warga Kokudang Datangi Kejari Balut, Pertanyakan Progres Kasus Tipikor Oknum Kades 

665
×

Perwakilan Warga Kokudang Datangi Kejari Balut, Pertanyakan Progres Kasus Tipikor Oknum Kades 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Beberapa perwakilan masyarakat Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), pada Kamis (20/11/2025) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balut untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Kepala Desa Kokudang.

Kedatangan perwakilan masyarakat tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejari Balut, Adnan Hamzah, yang kemudian mengarahkan mereka ke ruang rapat untuk berdialog.

Setelah mendengarkan maksud dan tujuan kunjungan warga Kokudang, Kepala Kejari Adnan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kepedulian masyarakat.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Kedatangan masyarakat Desa Kokudang ini merupakan dukungan moral dalam rangka penyelesaian kasus tipikor Kades Kokudang. Perlu diketahui, kasus ini masih berjalan, sudah masuk pada tahap penyidikan, dan telah berada pada ranah pidana,” ujar Kepala Kejari Adnan Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan digelar pertemuan tim untuk memperbarui perkembangan kasus serta menentukan langkah-langkah lanjutan.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Adnan juga menegaskan bahwa Kejari Balut telah mengambil langkah proaktif, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Camat Bokan Kepulauan beberapa waktu lalu.

Kepala Kejari menambahkan bahwa pihaknya berharap kasus ini dapat segera tuntas dan dilimpahkan ke persidangan. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses hukum masih terus berjalan.

Menjawab pertanyaan masyarakat terkait kemungkinan tersangka mengembalikan seluruh kerugian negara dan apakah hal tersebut dapat menghentikan proses hukum, Adnan memberikan penjelasan tegas.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Apabila tersangka mengembalikan kerugian negara, hal itu bukan serta-merta menghapus tindak pidananya. Saya belum bisa berandai-andai. Saya hanya memohon dukungan dan doa, karena kedatangan masyarakat ini adalah bentuk pengingat. Proses hukum belum dapat dipastikan kapan selesai, karena perhitungan kerugian negara harus melibatkan ahli,” jelasnya.(Asw)