BeritaHukumNews

Todong Penjaga Warung dan Bawa Kabur Emas 7 Gram, Pria Asal Masama Dibekuk Polisi dan Kini Kasus Dilimpahkan 

567
×

Todong Penjaga Warung dan Bawa Kabur Emas 7 Gram, Pria Asal Masama Dibekuk Polisi dan Kini Kasus Dilimpahkan 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Seorang ibu penjaga warung sembako, Ni Putu Megawati (37) ditodong senjata tajam sejenis parang oleh seorang pria di Desa Uwedikan Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/7/2025), sekitar pukul 09.30 Wita. Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy membenarkan kejadian tersebut.

“Tindakan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh SD (34) seorang nelayan warga Desa Minangandala Kecamatan Masama,” katanya.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Tio menjelaskan kronologi peristiwa tersebut, awalnya tersangka datang ke warung sembako tersebut untuk membeli sejumlah rokok.

Saat korban akan memberikan rokok sekalian uang kembaliannya, tersangka tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menodongkannya arah korban. 

Selain itu, ia juga memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan terkepal kebagian wajah.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“SD dua kali menodongkan sebilah parang ke leher korban, akan tetapi berhasil ditepis. Namun tersangka berhasil mengambil 1 buah kalung emas seberat 7 gram dengan panjang 47 cm,” ungkapnya.

Setelah itu, saat tersangka akan pergi menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX DN 5730 RL, lalu korban berteriak maling sehingga banyak warga yang melihat peristiwa itu dan mengejarnya.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

“Kasus ini telah selesai ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Banggai pada Selasa (18/11). Kepadanya disangkakan Pasal 362 ayat 1 KUHP subs Pasal 362 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kasat. (*)