Banggaikece.id – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai menyoroti kualias dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPRD Banggai.
Dalam pembahasan yang digelar Banggar DPRD Banggai pada Senin (17/11/2025) anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai, Batia Sisilia Hadjar memberi apresiasi kepada TAPD yang telah menyampaikan dokumen KUA PPAS kepada DPRD jauh sebelum pembahasan. Hal itu penting agar DPRD bisa memiliki waktu yang cukup untuk membacanya.
Meski begitu, politisi NasDem juga merasa perlu memberikan kritik atas sistematika penyusunan dokumen yang dinilainya tidak teratur.
Terutama yang ditemukan pada BAB II dokumen KUA dimana pokok pembahasan yang disajikan dalam dokumen tersebut tidak beraturan.
“Saya melihat di BAB II ini pokok bahasannya tidak teratur. Dari awalnya 2.1.1 kemudian 2.1.2 kemudian 2.1.3 langsung meloncat ke 3.1.4 dan seterusnya. Tolong hal hal seperti ini diperhatikan. Jangan ada kesan dokumen ini disusun asal asalan,” kata Batia, seperti dilansir dari media Berita Banggai.
Selain menyoal sistematika penyusunan pada BAB II, Batia juga menyoroti isi dari BAB III dokumen KUA yang dinilainya tidak relefan. Pasalnya Bab tersebut membahas Asumsi Dasar dalam penyusunan RAPBD 2026, namun isinya hanya menyajikan informasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029.
“Kita ini membahas KUA 2026, kenapa isinya RPJMD semua. Bolehlah ada informasi RPJMD sebagai pengantar, tetapi harus ada pembahasan tentang Asumsi RAPBD 2026, ini tidak disajikan disini,” kata Batia.
Batia mengingatkan dokumen KUA harus disusun dengan baik, karena menjadi dasar di dalam penyusunan APBD.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai yang juga ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Ramli Tongko, pada kesempatan itu mengakui terjadi kekeliruan di dalam sistematika penyusunan pokok bahasan dalam Bab II. Ramli meminta staf yang mempersiapkan dokumen tersebut untuk memperbaikinya.
“Sebenarnya dokumen ini juga akan di asistensi oleh provinsi, jadi beberapa koreksi dari Banggar akan segera kami perbaiki,” kata Ramli.
Begitu juga dengan BAB III yang menyajikan informasi RPJMD, menurut Ramli, seharusnya memang yang disajikan setidaknya adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Mengenai hal tersebut juga akan diperbaiki.
Wakil Ketua DPRD Banggai, Wardani Murad, mengingatkan Sekda Banggai Ramli Tongko untuk mengoreksi terlebih dahulu dokumen sebelum diajukan ke DPRD Banggai. Wardani juga menilai ada beberapa hal lain di dalam dokumen tersebut yang seharusnya dikoreksi dahulu oleh Sekretaris Daerah sebelum diajukan ke DPRD Kabupaten Banggai untuk dibahas.
Pembahasan Badan Anggaran DPRD Banggai dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2026 tersebut diakhiri setelah pembahasan BAB III tersebut, dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) untuk BAB IV tentang Pendapatan Daerah dan seterusnya.
Untuk diketahui Banggar DPRD dan TAPD Pemda Banggai menyepakati mekanisme pembahasan dilakukan dengan cara membahas dokumen Bab per Bab dari 7 Bab yang ada dalam dokumen KUA tahun 2026 tersebut. (*)




