BeritaHukumNews

36 Pengendara Ditegur di Hari Pertama Operasi Zebra Tinombala 2025

619
×

36 Pengendara Ditegur di Hari Pertama Operasi Zebra Tinombala 2025

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2025 di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan, jajaran Satlantas berhasil menjaring 36 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Para pelanggar diberikan teguran, baik secara tertulis maupun lisan.

Satlantas Polres Bangkep menjalankan kegiatan preventif serta penegakan hukum secara humanis, sesuai arahan pimpinan.

Kasat Lantas Polres Banggai Kepulauan, AKP Asse SH, Selasa (18/11/2025) mengatakan bahwa pada hari pertama operasi, pihaknya telah memberikan 36 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Menurut Asse, teguran diberikan karena sebagian masyarakat dinilai masih kurang memahami aturan berlalu lintas. Selain peneguran, Satlantas juga melakukan sosialisasi tata tertib berkendara yang baik dan benar.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

“Yang melanggar kita berikan peneguran tertulis terlebih dahulu. Namun jika ditemukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan, tentu akan kami tindak dengan tilang,” tegasnya.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Asse menambahkan, Operasi Zebra Tinombala 2025 digelar serentak pada 17–30 November 2025 dengan fokus kegiatan preemtif, preventif, dan represif secara humanis.

Pada kesempatan itu, AKP Asse mengimbau masyarakat Banggai Kepulauan untuk selalu tertib berlalu lintas dan taat membayar pajak kendaraan. (Ram)*