Banggaikece.id – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) terkait dugaan kebohongan dalam penanganan berkas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang sempat menjadi sorotan publik. Klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab resmi kepada salah satu media daring pada Senin (17/11/2025).
Kasie Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge, S.H., menegaskan bahwa informasi yang menyebut Kasat Lantas berbohong mengenai status berkas P21 tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ia memastikan bahwa penyidikan kasus laka lantas tersebut berjalan profesional dan transparan.
“Kami luruskan, tudingan bahwa Kasat Lantas berbohong itu tidak benar. Sampai saat ini, proses hukum di Satuan Lalu Lintas Polres Bangkep berjalan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang,” tegas Ipda Ridwan Sunge.
Ia menjelaskan bahwa saat dikonfirmasi oleh media yang bersangkutan, penyidik Satlantas Polres Bangkep tengah melengkapi berkas perkara (P-19) berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Meskipun Kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap (P21), administrasi resmi P21 belum diserahkan kepada pihak Polres Bangkep.
“Penyidik belum menerima berkas administrasi P21 dari Kejaksaan. Sesuai prosedur, kami wajib menunggu administrasi P21 diterima secara resmi sebelum melanjutkan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan,” jelas Kasat Lantas dalam keterangan yang disampaikan melalui Sie Humas.
Polres Bangkep menegaskan bahwa keterlambatan penyerahan tersangka bukan disebabkan oleh kebohongan atau manipulasi informasi, melainkan murni karena proses administrasi hukum yang harus dijalankan sesuai ketentuan. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut hanya dapat dilakukan setelah dokumen P21 diterima secara fisik oleh penyidik.
Polres Bangkep juga berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi dari kepolisian guna menghindari spekulasi yang dapat merugikan kredibilitas institusi. Bila administrasi P21 telah diterima, Polres Bangkep memastikan akan segera menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik.(*)
Editor: Ramli Suma





