Banggaikece.id – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai, Faisal Karim, memaparkan pendekatan instansinya dalam menangani kasus kekerasan pada satuan pendidikan di daerah ini.
Ia menjelaskan, sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak digelar untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kekerasan yang dapat menimbulkan luka fisik dan memengaruhi kepribadian atau kondisi psikologis korban, khususnya anak.
Pelaksanaan sosialisasi pun kerap melibatkan PLKB atau Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana untuk menyasar para remaja yang masih menganggap tabu isu-isu terkait kesehatan reproduksi, guna memberikan pengetahuan dan informasi yang benar.
“Untuk menyosialisasikan peraturan hukum tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, Dinas PPKBPPPA menggandeng aparat penegak hukum, seperti kepolisian,” tutur Faisal Karim dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Terhadap Anak yang digelar Pemerintah Kelurahan Hanga-hanga Permai di Hotel Swissbell Luwuk, Senin (17/11/2025).
Dinas P2KBP3A Banggai juga menyediakan layanan pengaduan terkait kekerasan anak. Layanan ini memberi akses bagi masyarakat, keluarga, atau korban untuk segera melapor apabila terjadi kekerasan di lingkungan mereka. Pengaduan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Selain layanan aduan, Dinas P2KBP3A turut memberikan layanan kesehatan berupa pemulihan fisik dan trauma psikologis.
Setelah menerima laporan, Dinas akan melakukan kunjungan ke kediaman korban untuk melihat kondisi awal. Bila ditemukan gejala trauma, korban akan dirujuk ke psikolog atau psikiater. Jika terdapat luka fisik, korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan medis.
“Korban yang mengalami trauma berat sering kali belum siap atau merasa takut kembali ke lingkungan keluarga atau masyarakat tempat kekerasan itu terjadi,” tambahnya.
Untuk itu, Dinas PPKBP3A akan merujuk korban ke instansi yang memiliki layanan rumah aman (shelter) guna mendapatkan rehabilitasi sosial. Di rumah aman, korban mendapatkan pendampingan psikologis, bimbingan rohani, serta dukungan dari pekerja sosial profesional.
Faisal Karim menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan kemanusiaan yang merugikan masa depan korban. Untuk mendukung proses hukum, Dinas PPKBPPPA juga memberikan bantuan hukum bagi korban yang ingin melaporkan kasusnya. Meski tidak mendampingi langsung di proses hukum, Dinas turut memberikan pendampingan psikologis selama proses tersebut berlangsung.
Pemerintah daerah melalui Dinas P2KBP3A juga membentuk Forum Anak Daerah untuk memenuhi hak partisipasi anak dan menjadi mitra pemerintah dalam menyelesaikan persoalan anak. Anggotanya berasal dari kalangan pelajar.
Selain itu, Dinas membentuk Forum Perlindungan Perempuan dan Anak (FPKK) yang bertujuan menjamin layanan perlindungan korban kekerasan secara terpadu melalui mekanisme rujukan yang efektif dan efisien.
Forum ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran HAM serta mendorong pencegahannya. FPKK beranggotakan berbagai instansi terkait dan dipimpin langsung oleh Bupati Banggai sebagai ketua.
Sementara itu, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) menjadi gerakan masyarakat yang bekerja terkoordinasi untuk mendorong perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam upaya perlindungan anak di tingkat akar rumput. (*)




