Banggaikece.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menggelar pasar murah di Desa Tompudau dan di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 19 November 2025 di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung, dan pada 20 November 2025 di Gedung BPU Tinangkung.
Pasar murah tersebut digelar dalam rangka stabilisasi harga, pengendalian inflasi daerah, serta memastikan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok (BAPOK).
Dinas Perindag Sulteng bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Banggai Kepulauan, OPD terkait, distributor, dan para pelaku UKM.
Kabid Perdagangan dan Metrologi Disperindagkop UKM Banggai Kepulauan, Rikman Amolwan Lawidu, S.Sos, menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan pasar murah ini adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan harga yang lebih murah dan terjangkau.
Adapun barang kebutuhan pokok yang tersedia dalam pasar murah tersebut, yaitu:
Gula pasir 1 kg seharga Rp15.000
Tepung terigu 1 kg seharga Rp7.000
Telur ayam 1 rak seharga Rp45.000
Beras premium 5 kg seharga Rp55.000
Minyak goreng kemasan 1 liter seharga Rp15.000
Ia juga menegaskan bahwa pasar murah ini diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang relatif murah.
“Diharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Banggai Kepulauan, khususnya masyarakat Desa Tompudau dan masyarakat Salakan. Manfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena kegiatan ini hanya dilaksanakan selama dua hari saja,” ujar Rikman. (Ram)




