Banggaikece.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Lamala bersama Resmob Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Penangkapan dilakukan dengan cepat pada Jumat malam (14/11/2025) di kawasan Jalan Tembus Luwuk saat pelaku mengantarkan obat dan makanan ke pacarnya di sebuah Kos-kosan.
Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandi Al Amin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga Hadi Pratomo Djanggih (20) warga Kota Raya, Kecamatan Lamala, Banggai.
Dalam laporan, korban menyebut bahwa pelaku pria inisial H (21) warga asal Desa Pondig-ponding Kecamatan Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan.
H meminjam sepeda motor pada pukul 05.00 Wita untuk membeli rokok, namun hingga jam 16.30 Wita pelaku tak jua kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Pelaku yang telah diketahui keberadaannya berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.00 Wita,” terang Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Entri DN 3891 RJ. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Lamala.
Melalui pengungkapan ini, IPDA Syandi menegaskan kesiapannya dalam menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan wilayah hukum yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kriminalitas. (*)




