BeritaDaerahNewsUmum

Pemuda Sumber Agung Desak DPRD Pastikan Tambang Nikel Tidak Masuk Wilayah Nuhon

425
×

Pemuda Sumber Agung Desak DPRD Pastikan Tambang Nikel Tidak Masuk Wilayah Nuhon

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Rencana masuknya aktivitas tambang nikel di wilayah Nuhon, Desa Sumber Agung, Kabupaten Banggai, menuai penolakan keras dari warga setempat, terutama dari kalangan pemuda. 

Mereka menilai kehadiran perusahaan tambang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan pertanian.

Salah satu pemuda Desa Sumber Agung, Wahyu, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Luwuk jurusan Ilmu Komunikasi, dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap rencana tersebut.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

“Kami dengan tegas menolak masuknya perusahaan tambang nikel, terutama PT Latalindo Mini, ke wilayah Nuhon. Kami mendesak DPRD Kabupaten Banggai untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak akan beroperasi di wilayah kami,” ujar Wahyu dengan lantang, Rabu (12/11/2025).

Menurut Wahyu, masyarakat Desa Sumber Agung telah lama menjaga keseimbangan alam dan menggantungkan hidup dari hasil bumi serta sumber air bersih yang ada di kawasan tersebut. 

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Ia khawatir, aktivitas pertambangan justru akan menimbulkan konflik sosial, merusak hutan, dan mencemari sungai yang menjadi sumber utama kehidupan warga.

“Kami bukan anti-investasi, tapi kami menolak jika investasi itu merusak lingkungan dan mengabaikan suara rakyat. Kami ingin pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan korporasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Para pemuda bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Banggai untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan atas status izin pertambangan di wilayah Nuhon. 

Mereka berharap agar wakil rakyat benar-benar menjalankan peran sebagai penyalur suara rakyat dan tidak memberikan persetujuan terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat setempat. (*)