Banggaikece.id- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga paspor. Paspor bukan hanya dokumen perjalanan, tetapi juga merupakan identitas resmi warga negara Indonesia saat berada di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga paspor agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan.
“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi identitas kita sebagai warga negara Indonesia di luar negeri. Jaga baik-baik agar tidak hilang atau rusak,” ujarnya, Rabu 12 November 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemegang dokumen, masyarakat juga perlu mengetahui adanya ketentuan denda administratif bagi paspor yang rusak atau hilang. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda paspor rusak sebesar Rp500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa imbauan ini merupakan langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dokumen keimigrasian.
“Menjaga paspor berarti menjaga identitas dan reputasi negara. Kesadaran seperti ini penting untuk membangun budaya tertib administrasi di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Melalui imbauan ini, Imigrasi Banggai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga paspor dengan baik demi keamanan identitas dan kelancaran perjalanan ke luar negeri.




