BeritaNewsUmum

Hati-Hati, Paspor Rusak atau Hilang Bisa Kena Denda!

378
×

Hati-Hati, Paspor Rusak atau Hilang Bisa Kena Denda!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga paspor. Paspor bukan hanya dokumen perjalanan, tetapi juga merupakan identitas resmi warga negara Indonesia saat berada di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Yusva Aditya, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga paspor agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan.

“Paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi identitas kita sebagai warga negara Indonesia di luar negeri. Jaga baik-baik agar tidak hilang atau rusak,” ujarnya, Rabu 12 November 2025.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Sebagai bentuk tanggung jawab pemegang dokumen, masyarakat juga perlu mengetahui adanya ketentuan denda administratif bagi paspor yang rusak atau hilang. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda paspor rusak sebesar Rp500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menambahkan bahwa imbauan ini merupakan langkah preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga dokumen keimigrasian.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

“Menjaga paspor berarti menjaga identitas dan reputasi negara. Kesadaran seperti ini penting untuk membangun budaya tertib administrasi di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Melalui imbauan ini, Imigrasi Banggai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga paspor dengan baik demi keamanan identitas dan kelancaran perjalanan ke luar negeri.