Banggaikece.id – Dari total 141 desa yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), baru 59 desa yang telah menyelesaikan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 oleh Tim Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Bangkep, Muhammad Syaiful, S.IP, pada Rabu (12/11/2025).
Menurut Syaiful, pemerintah desa diwajibkan menyusun APBDes Perubahan setiap tahunnya. Hingga saat ini, sebanyak 95 desa dari 12 kecamatan telah mengajukan APBDes Perubahan, sementara 82 desa lainnya belum mengajukan dokumen tersebut kepada Tim Kabupaten melalui DPMD.
Ia mengimbau kepada 82 desa yang belum mengajukan APBDes Perubahan agar segera menyusun dan menyerahkan dokumennya untuk dievaluasi.
“Bagi desa-desa yang sudah selesai dievaluasi, kami minta agar segera memanfaatkan dana tersebut untuk melaksanakan dan menuntaskan pekerjaan yang telah direncanakan. Apalagi transfer tahap kedua sebesar 40 persen dari APBN telah ditransfer ke rekening desa,” ujarnya.(Ram)




