BeritaNews

Ratusan Warga Masing Duduki dan Boikot Kantor PT Sawindo Cemerlang

1680
×

Ratusan Warga Masing Duduki dan Boikot Kantor PT Sawindo Cemerlang

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Ratusan warga Desa Masing, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, kembali turun ke jalan menuntut keadilan atas dugaan perampasan tanah yang dilakukan oleh PT Sawindo Cemerlang, Minggu 9 November 2025.

Aksi yang berlangsung sejak pagi ini berujung pada pendudukan dan pemboikotan kantor perusahaan sebagai bentuk protes terhadap sikap arogan pihak perusahaan yang dinilai telah mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan pemilik tanah sah.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan agar PT Sawindo segera mengembalikan lahan milik masyarakat yang telah dikuasai secara sepihak. 

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Para demonstran juga menyuarakan kecaman keras terhadap praktik kriminalisasi yang dialami sejumlah warga yang selama ini berjuang mempertahankan tanah mereka.

“Kami sudah cukup bersabar. Tanah ini bukan milik perusahaan, tanah ini milik rakyat yang hidup dan mati di atasnya. Jika negara tidak hadir, maka rakyat akan bertindak sendiri!” seru salah satu orator aksi di depan gerbang kantor PT Sawindo Cemerlang.

Aksi massa berlangsung dengan semangat tinggi. Sejumlah warga tampak menutup akses keluar masuk kendaraan ke area perusahaan. 

BACA JUGA:  Kadispen Paniai Harap Minimalkan Data Dapodik Verbal dan Perkuat Konektivitas Mengajar di Sekolah

Mereka memasang baliho besar bertuliskan “Tanah Masing Milik Rakyat, Bukan Sawindo!” sebagai simbol perlawanan terhadap praktik perampasan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Koordinator aksi menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Masing bukan hanya soal tanah, tetapi soal martabat dan keberlanjutan hidup. 

PT Sawindo dituding telah menyerobot lahan masyarakat tanpa melalui proses yang sah dan tanpa persetujuan pemilik lahan, meski warga memiliki bukti kuat berupa SKPT dan sertifikat resmi.

“Kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Tapi perusahaan malah melaporkan masyarakat sendiri ke polisi. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar salah satu tokoh masyarakat Masing.

BACA JUGA:  Danposal Luwuk Dikukuhkan sebagai Mabinsa dan Pengurus Saka Bahari Banggai Masa Bakti 2024–2029

Massa menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Mereka menolak meninggalkan lokasi sebelum ada kepastian penyelesaian sengketa lahan secara adil dan terbuka.

Aksi boikot ini menjadi simbol kemarahan rakyat atas ketimpangan antara kekuasaan modal dan hak rakyat kecil. 

Masyarakat Masing menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah kejahatan, tetapi bentuk perlawanan terhadap penindasan yang dilakukan atas nama investasi. (*)