Banggaikece.id-– Haji Usman, seorang pengusaha beras yang dikenal baik hati dan memiliki penggilingan padi di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat.
Ia menunjukkan kemuliaan hatinya dengan memaafkan pelaku pencurian yang membobol penggilingan padinya dua bulan lalu. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Luwuk Banggai.
Sejak awal kasus ini bergulir, Haji Usman sebenarnya sudah berniat untuk tidak melanjutkan perkara ini. Dengan tulus dan ikhlas, Haji Usman membuat pernyataan tertulis di Balai Desa Kamiwangi yang disaksikan oleh aparat desa dan Kepala Desa.
Dalam pernyataannya, Haji Usman menegaskan bahwa ia telah memaafkan semua pelaku dan berharap agar mereka segera dibebaskan.
Ia berharap agar Kejaksaan dapat mempertimbangkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ini.
“Semoga dengan adanya Kajari yang baru, bisa memiliki kemanisan hati dan bisa RJ pelaku,” tutur Haji Usman dengan penuh harap, Jumat 7 November 2025.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Yusuf Hamdani, tokoh masyarakat Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat.
Saat bertemu dengan awak media, Yusuf mengatakan bahwa semua permasalahan telah selesai dan Haji Usman telah membuat pernyataan tidak ada keberatan dan tidak menuntut. “Kami berharap agar pelaku bisa di-RJ di kejaksaan,” ujarnya.
Ia juga berharap, proses hukum yang telah berlangsung ini menjadi pembelajaran bagi pelaku agar tidak kembali melakukan tindakan kejahatan.
“Ini menjadi efek jerah bagi pelaku dan saya sebagai tokoh masyarakat, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki niat berbuat jahat (tindak pidana) untuk tidak melakukan. Karena semua itu ada aturan (hukum),” tegasnya.
Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan SE., yang dikonfirmasi melalui telepon juga menyampaikan harapan agar Kejaksaan dapat mengabulkan permohonan RJ.
“Jika kedua belah pihak sudah berdamai dan tidak ada lagi keberatan, kami berharap pelaku bisa dibebaskan di kejaksaan,” ungkapnya.
Dengan ketulusan hati Haji Usman yang telah memaafkan pelaku, serta dukungan dari tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, besar harapan agar Kejaksaan Luwuk Banggai dapat mempertimbangkan Restorative Justice dalam kasus ini.
Pembebasan pelaku melalui RJ akan menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya mencari keadilan, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. (*)




