BeritaNews

Tega Aniaya Istri Siri Menendang Hingga Mencekik, Pria Asal Moilong Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya!

1533
×

Tega Aniaya Istri Siri Menendang Hingga Mencekik, Pria Asal Moilong Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya!

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Pelaku penganiayaan istri siri di wilayah Jalan Klabat, Luwuk akhirnya ditangkap polisi. AM (21) warga Desa Moilong Kecamatan Toili ini diamankan di Desa Dimpalon Baru Kecamatan Kintom, Kamis (6/11/2025) sore.

“Menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Pelaku terpantau berada di wilayah Kintom dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Tio menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (30/10) jam 18.00 Wita, saat korban berinisial FDM (26) sedang tidur di kamar. Tetiba datang pelaku secara paksa mengambil untuk membawa pergi anak mereka yang berusia 1 tahun, 7 bulan.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 
BACA JUGA:  Danposal Luwuk Dikukuhkan sebagai Mabinsa dan Pengurus Saka Bahari Banggai Masa Bakti 2024–2029

Kemudian terjadilah pertengkaran adu mulut, hingga secara mengejutkan pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang perut, mencekik, menampar dan mendorong hingga terbentur ke tembok.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa kesakitan di seluruh badan,” urai Kasat.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

Ia menambahkan, pelaku berprofesi sebagai sopir rental. Keduanya merupakan pasangan muda yang sudah tiga tahun menikah secara siri. Akan tetapi sudah sekitar sebulan ini mereka ada masalah dan pisah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)