BeritaNewsUmum

Kemenimipas Tuai Apresiasi Menteri PAN-RB dalam Kinerja Penguatan Sistem Merit ASN

261
×

Kemenimipas Tuai Apresiasi Menteri PAN-RB dalam Kinerja Penguatan Sistem Merit ASN

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mendapatkan apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, Selasa (28/10/2025).

Apresiasi tersebut tercapai atas kinerja Kemenimipas dalam menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kemenimipas.

Apresiasi tertuang ke dalam surat resmi Nomor B/118/M.SM.03.00/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa dokumen kompetensi teknis dan manajerial yang disusun Kemenimipas sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara,” tulis Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa hasil penyusunan ini merupakan wujud nyata implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit. Kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural merupakan dasar dalam penempatan dan pengembangan karier pegawai.

Setelah melalui proses analisis dan evaluasi, Kementerian PAN-RB menetapkan bahwa Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Kemenimipas telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dokumen Kamus Kompetensi teknis tersebut mencakup 14 bidang kompetensi teknis keimigrasian dan 28 bidang kompetensi teknis pemasyarakatan. Kamus tersebut menjadi pedoman dalam pembinaan, pengembangan, serta evaluasi kinerja ASN di lingkungan Kemenimipas.

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

Sementara itu, dokumen manajerial mencakup nomenklatur jabatan pada lima unit kerja eselon I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Total nama jabatan mencapai 418 nomenklatur.

Persetujuan dari Kementerian PAN-RB ini menjadi tonggak bagi Kemenimipas dalam memperkuat sistem pembinaan aparatur berbasis kompetensi dan menjadikan reformasi birokrasi sebagai budaya kerja yang berkelanjutan. Melalui apresiasi dan persetujuan ini, Kemenimipas berkomitmen untuk mengimplementasikan standar kompetensi tersebut di seluruh satuan kerja, baik tingkat pusat maupun daerah.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto menilai pengelolaan ASN berbasis sistem merit menjadi keharusan agar proses karier berlangsung secara transparan, dan adil.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Sontak, Dodot menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan sejumlah inovasi untuk membangun sistem manajemen ASN terintegrasi berbasis merit. Tujuannya, menciptakan aparatur yang unggul, profesional, akuntabel, dan berbasis data.

Inovasi tersebut meliputi model mobilitas talenta PNS berbasis rencana pengembangan karier, pola karier PNS di lingkungan Kemenimipas, standar kompetensi jabatan manajerial, kamus kompetensi teknis, rencana pengembangan SDM 2025–2029, dan kerja sama interoperabilitas data kepegawaian (STAR ASN) dengan sistem nasional BKN (SiASN).

“Serangkaian inovasi ini mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Transformasi tersebut diharapkan memberi dampak strategis, tidak hanya bagi Kemenimipas, tetapi juga bagi penguatan agenda reformasi birokrasi nasional,” kata Dodot. (*)