BeritaHukumNews

Simpan Sabu di Kos-Kosan, Remaja 19 Tahun di Luwuk Ini Diringkus Polisi

554
×

Simpan Sabu di Kos-Kosan, Remaja 19 Tahun di Luwuk Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satnarkoba Polres Banggai mengamankan seorang remaja terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Banggai.

Terduga Pelaku diketahui berinisial GL (19), warga asal kompleks Nyiur Jalan Monginsidi, Luwuk.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH., menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

BACA JUGA:  12 Peserta Asal Banggai Ikuti Ujian Profesi Advokat Serentak PERADI

“Ia terbukti menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut dipesan dari seorang di Kota Palu. Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Banggai guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Barang bukti yang diamankan yakni 3 sachet sabu dengan berat 2,25 gram, sebuah HP merk Realme Not 70, 1 pack plastic kosong dan 1 set bong alat hisap sabu.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Atas perbuatannya, GL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)