BeritaHukumNews

Sidang Gugatan Mantan Anggota PPK Batui Hadirkan Saksi dan Pembuktian Surat di PN Luwuk

572
×

Sidang Gugatan Mantan Anggota PPK Batui Hadirkan Saksi dan Pembuktian Surat di PN Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Persidangan perkara perdata antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Selasa 4 November 2025.

Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian surat dan pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak. Agenda tersebut menjadi momen penting dalam proses pembuktian gugatan bernomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, yang diajukan oleh Sugianto melalui tim hukum Jati Centre Palu.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian surat para pihak, dan bertepatan juga saksi dari kedua belah pihak telah bersedia, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” ujar Ismail Angio, SH, penasihat hukum Sugianto Adjadar, usai sidang di PN Luwuk.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Dalam gugatannya, Sugianto meminta majelis hakim menghukum KPU Banggai untuk membayar kerugian materil dan immateril akibat pemberhentian dirinya dari jabatan anggota PPK Batui yang dinilai tidak sah dan melanggar prosedur.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Gugatan ini menjadi kelanjutan dari perjalanan panjang sengketa hukum yang sebelumnya telah dimenangkan oleh Sugianto di PTUN Palu, PTTUN Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang semuanya menolak upaya hukum KPU Banggai.

Sementara itu, Ruslan Husein, SH, MH, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, menyatakan pihaknya optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Berdasarkan fakta hukum dan putusan pengadilan sebelumnya, posisi hukum kami sangat kuat. Gugatan ini bukan semata untuk kompensasi, tapi juga untuk mempertegas bahwa penyelenggara pemilu pun harus dilindungi hukum dari tindakan sewenang-wenang,” tegas Ruslan. (*)