BanggaiKece.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa, 4 November 2025, di ruang sidang utama DPRD Banggai.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, dan dihadiri oleh para wakil ketua, anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta unsur Pemerintah Kabupaten Banggai.
Agenda utama rapat kali ini mencakup tiga hal penting, yaitu:
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Banggai mewakili Pemerintah Daerah.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan RPJMD tersebut.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut substansi dan arah kebijakan RPJMD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Saripudin Tjatjo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan lima tahun ke depan agar selaras dengan visi-misi kepala daerah serta kebutuhan masyarakat Banggai.
Rapat berjalan lancar dan seluruh fraksi memberikan pandangan strategisnya terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Setelah pembacaan pandangan umum, sidang dilanjutkan dengan pembentukan Pansus yang akan segera bekerja untuk menelaah dokumen RPJMD secara komprehensif.
Dengan disampaikannya Ranperda RPJMD ini, DPRD Banggai menunjukkan komitmennya dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah agar tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)




