BeritaNewsUmum

30 Desa Rampungkan APBDes Perubahan, 111 Desa Masih Proses Evaluasi

381
×

30 Desa Rampungkan APBDes Perubahan, 111 Desa Masih Proses Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Sebanyak 30 desa di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) telah menyelesaikan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2025 oleh Tim Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Pemerintah desa diwajibkan menyusun APBDes Perubahan setiap tahunnya. Dari total 141 desa, hingga saat ini masih terdapat sekitar 111 desa yang belum mengajukan APBDes Perubahan untuk dievaluasi oleh Tim Kabupaten melalui DPMD, jelas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Muhammad Syaiful, S.IP, Selasa (04/11/2025).

Muhammad Syaiful menjelaskan, penyusunan APBDes Perubahan perlu dilakukan karena adanya tambahan dana serta penyesuaian anggaran untuk program nasional seperti Koperasi Merah Putih, dan sejumlah program lainnya yang belum tercantum dalam APBDes murni tahun 2025.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat
BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

“Bagi desa-desa yang sudah selesai dievaluasi, kami minta segera memanfaatkan dana tersebut untuk melaksanakan dan menuntaskan pekerjaan yang telah direncanakan, mengingat transfer tahap kedua sebesar 40 persen dari APBN telah ditransfer ke rekening desa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Syaiful juga mengimbau kepada 111 desa yang belum mengajukan APBDes Perubahan agar segera menyusun dan mengajukannya ke Tim Kabupaten melalui DPMD.

Ia menegaskan, pengajuan anggaran perubahan harus menjadi prioritas bagi para kepala desa mengingat batas akhir tahun anggaran 2025 semakin dekat. (Ram)