BeritaDaerahNews

Kades Padingkian Jelaskan Pembahasan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Terkait Suplai Dana Desa 30 Persen

811
×

Kades Padingkian Jelaskan Pembahasan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 Terkait Suplai Dana Desa 30 Persen

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Kepala Desa Padingkian, Edi Kanis, menyampaikan penjelasan terkait pembahasan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengenai suplai Dana Desa sebesar 30 persen. Hal ini disampaikan oleh Kades Edi Kanis pada Sabtu (1/11/2025).

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

“Inti pembahasan seputaran Permendes Nomor 10 Tahun 2025 tentang suplai Dana Desa sebanyak 30 persen, jika Kopdes Merah Putih mengalami gagal pengembalian pinjaman,” ujar Kades Edi.

Lebih lanjut, Kades Edi menjelaskan bahwa apabila kondisi tersebut terjadi, maka dana yang disalurkan tidak wajib dikembalikan oleh Kopdes.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Dukungan ini diberikan sebagai bentuk pengaman terakhir, dan nantinya akan disetujui melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh kepala desa, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Di akhir penyampaiannya, Kades Edi Kanis menegaskan alasan mengapa suntikan dana tersebut tidak wajib dikembalikan, yaitu untuk menjaga kelancaran pelaksanaan program pemerintah desa agar tetap berjalan sesuai rencana. (*)

Editor: Aswan Basir