BeritaHukumNews

Cegah Gangguan Meluas, Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan di Balantak

712
×

Cegah Gangguan Meluas, Polisi Mediasi Kasus Penganiayaan di Balantak

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Sebuah kasus penganiayaan terjadi di Desa Mamping Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Balantak.

Kejadian ini bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025, dimana melibatkan pelaku RK (32) dan SK (20) warga Kelurahan Dale-dale, Balantak serta korban SL (23) warga Desa Pulo Dua, Balantak Utara.

Menurut Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii, bahwa mediasi ini dilakukan di Mapolsek pada Kamis (30/10). Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak, dipertemukan untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.00 Wita ketika korban SL sedang berbicara dengan saksi Turjan. Tiba – tiba datang pelaku SK memukul korban menggunakan tangan terkepal di bagian kepala belakang secara berulang.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

Tidak sampai di situ, beberapa saat kemudian, penganiayaan kembali lagi menimpa korban pada jam 01.40 Wita, saat itu SL sedang memarkir kendaraannya, selanjutnya datang pelaku RK mengayunkan sebuah kayu hingga korban alami memar dan luka di kepala.

Setelah kejadian, korban melaporkan insiden tersebut. Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

BACA JUGA:  Pemkab Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Akurasi Data Pemilih pada Rapat Pleno PDPB Triwulan IV 2025

AKP Teddy menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui pendekatan problem solving sebagai alternatif yang baik untuk meredakan ketegangan meluas.

“Berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar masalah dapat diselesaikan dengan baik dan menjaga keharmonisan bermasyarakat,” tukasnya. (*)