BeritaNews

Tiga Proyek SPAM Capai Progres 60–80 Persen, Ditargetkan Rampung Desember 2025

870
×

Tiga Proyek SPAM Capai Progres 60–80 Persen, Ditargetkan Rampung Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus memacu penyelesaian pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lima wilayah. Seluruh proyek tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2025.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SPAM Dinas PUPR Banggai Kepulauan, Asrul Une, ST, Jumat (24/10/2025), mengungkapkan bahwa dari lima paket proyek SPAM yang tersebar di lima kecamatan, tiga di antaranya telah menunjukkan progres signifikan, yakni mencapai 60 hingga 80 persen.

Menurut Asrul, berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas SPAM Dinas PUPR, progres pekerjaan di Kecamatan Buko telah mencapai 80 persen. Pekerjaan yang tersisa mencakup pemasangan pipa berukuran 2 inci dan penyelesaian 280 sambungan rumah (SR).

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Selanjutnya, progres SPAM di Desa Landonan Bebeau, Kecamatan Buko Selatan, telah mencapai 60 persen. Masih tersisa sekitar 40 persen pekerjaan, meliputi pemasangan pipa sepanjang 500 meter dan 256 sambungan rumah (SR).

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Sementara itu, SPAM di Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, telah mencapai 70 persen progres fisik. Sisa pekerjaan mencakup pemasangan pipa dan penyelesaian 310 sambungan rumah (SR).

Di sisi lain, dua proyek lainnya, yakni SPAM Liang dan SPAM IKK Kecamatan Tinangkung Utara, masih menunjukkan progres rendah, baru mencapai 6,48 persen.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Terkait keterlambatan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Dinas PUPR telah memberikan satu kali surat peringatan (SP) kepada pelaksana dari CV. Karsa Grup, serta dua kali surat peringatan kepada pelaksana dari CV. Mutu Energi Membangun. (*)

Penulis: Ramli Suma