BeritaHukumNews

Kasus Pencurian di Rumah Kosong Desa Tanah Abang Toili Dilimpahkan ke Kejari

994
×

Kasus Pencurian di Rumah Kosong Desa Tanah Abang Toili Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Dinyatakan lengkap/P21, penyidik Polsek Toili menyerahkan pria inisial DH (30) warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, tersangka kasus pencurian di rumah kosong ke Kejari Banggai, Kamis (23/10/2025).

Penyerahan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Luthfi Nuriati, SH.

Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan satu tersangka pencurian ke Kejaksaan Negeri Banggai.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

“Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Jaksa nomor B-2589/P.211/Eoh.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap,” tuturnya.

Kapolsek mengatakan bahwa DH disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Subs 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Raden menjelaskan, kejadian pencurian itu diketahui korban Ridwan Juliansyah (38) warga Desa Tanah Abang, Toili pada Minggu (21/9) jam 16.00 Wita. 

Saat itu, rumah lagi kosong ditinggal pemilik bersama keluarga untuk liburan ke kota Luwuk sejak tanggal 19 September. Sekembalinya di rumah, mendapati sebuah TV merk Panasonic 32 inci, sebuah tabung gas ukuran 5,5 Kg dan sebuah resiver K-Vision telah hilang. 

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

“Modusnya membuka Grendel jendela dapur kemudian tersangka memanjat dan berhasil masuk. Kerugian materil korban Rp. 7 Juta,” tandasnya. (*)