BeritaHukumNews

Polres Banggai Ungkap Dua Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Balut, Terancam 20 Tahun Penjara

1108
×

Polres Banggai Ungkap Dua Tersangka Pengedar dan Kurir Narkoba Asal Balut, Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Polres Banggai kembali melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) terhadap perkara hasil pengungkapan kasus Narkoba. Tahap 2 ini diterima oleh Jaksa Kejari Banggai, Putu Diana, SH.

Polisi melimpahkan berkas tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika, dengan warga asal Banggai Laut (Balut) yakni RD alias Yones (32) warga Kelurahan Dodung dan IP alias Baco (43) warga Desa Gonggong.

“Tersangka RD merupakan pengedar. Sedangkan IP bertindak sebagai kurir sabu,” tutur Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH saat ditemui awak media di Luwuk, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Lanjut Kasat, bahwa RD meminta IP untuk mengambil/membeli narkotika jenis sabu ke Kota Palu, serta dijanjikan akan diberikan 1 sachet sabu seberat 0,3092 gram dan uang tunai Rp. 7 Juta, setelah pulang ke Kabupaten Banggai Laut.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

“Usai dari Palu, IP menyerahkan barang yang terlilit lakban hitam kepada RD yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Keduannya berhasil diringkus saat berada didalam kamar disebuah penginapan di Kelurahan Karaton Kota Luwuk pada Senin (23/6) sekira jam 19.00 Wita.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Hamid. (*)