BeritaHukumNews

Kasus Kurir Sabu 63,3258 gram di Bunta Dilimpahkan ke Kejari

1260
×

Kasus Kurir Sabu 63,3258 gram di Bunta Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Senin (20/10/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan tersangka inisial BY alias Oni (54) warga Bunta, Kabupaten Banggai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya pada Senin (10/2) jam 13.00 Wita.

“Kami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,” sebutnya.

BACA JUGA:  Masya Allah, Sehari Terkumpul Donasi Rp77,6 Juta untuk Adik Khadafi, Korban Laka Maut di Batui

Dalam mengedarkan narkotika, tersangka yang merupakan seorang sopir, mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Selanjutnya, BY berikut barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Putu Diana, SH,” ungkap Hamid.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat disidangkan. (*)