BeritaHukumNews

Kasus Kurir Sabu 63,3258 gram di Bunta Dilimpahkan ke Kejari

1165
×

Kasus Kurir Sabu 63,3258 gram di Bunta Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Satnarkoba Polres Banggai, telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara tindak pidana Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai, Senin (20/10/2025).

Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, mengatakan tersangka inisial BY alias Oni (54) warga Bunta, Kabupaten Banggai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya pada Senin (10/2) jam 13.00 Wita.

“Kami temukan 3 sachet sabu dalam kemasan plastic being besar dengan berat netto seluruhnya 63,3258 gram,” sebutnya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Dalam mengedarkan narkotika, tersangka yang merupakan seorang sopir, mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Selanjutnya, BY berikut barang bukti dibawa ke Polres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa yang menangani perkara tersebut yakni Putu Diana, SH,” ungkap Hamid.

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta

Selanjutnya dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk. Sementara berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk dapat disidangkan. (*)