Banggaikece.id — Tegas itu baik, tapi tanpa aturan, ketegasan bisa berubah jadi kekuasaan yang kebablasan. Itulah yang kini menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai.
Camat Simpang Raya diketahui telah mengeluarkan Surat Teguran Pertama dan Surat Teguran Kedua kepada Kepala Desa Lokait, Kaleb Sayo. Namun yang menarik, kedua surat tersebut tidak saling berkaitan secara prosedural.
Surat Teguran Pertama diterbitkan pada Juni 2024, sedangkan Surat Teguran Kedua baru muncul pada Oktober 2025 — selang waktu 16 bulan.
Kepala Desa Lokait, Kaleb Sayo, mengungkapkan hal tersebut kepada media ini, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menilai langkah Camat Simpang Raya tersebut sudah keluar dari konteks pembinaan yang seharusnya dilakukan secara berjenjang dan berlandaskan aturan.
“Dalam hitungan pembinaan, ini bukan lanjutan, tapi sudah bab baru,” ujar Kaleb dengan nada kecewa.
Menurutnya, jabatan publik seharusnya dijalankan sebagai amanah, bukan panggung kekuasaan. Sebab, ketika kekuasaan terasa nikmat dipegang, aturan bisa berubah hanya menjadi tulisan di atas kertas.
Menurutnya, secara prinsip, camat memang memiliki kewenangan untuk membina pemerintah desa. Namun, batasnya jelas: pembinaan bukanlah penghukuman. Jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat, langkah seperti itu justru dapat dikategorikan sebagai kesalahan administratif.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apa motif sebenarnya di balik tindakan camat? Tidak ada yang tahu pasti. Namun satu hal jelas — ketika aturan dilangkahi, integritas ikut tergelincir.
Kebablasan sering kali berawal dari niat baik yang kehilangan rem. Dalam sistem birokrasi, pejabat tanpa kendali justru lebih berbahaya daripada pejabat yang tidak bergerak sama sekali.
Kini masyarakat Desa Lokait hanya menginginkan satu hal: keadilan yang berpijak pada aturan. Karena pemerintahan tanpa aturan bukan lagi bentuk pelayanan publik, melainkan penindasan yang berjalan pelan tapi pasti. (*)




