Banggaikece.id- Masalah Hutang piutang melibatkan dua warga difasilitas oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Irwan Polaka.
Kasus ini melibatkan MR (53) warga Desa Bantayan, Luwuk Timur dan SD (48) warga Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, terkait hutang piutang senilai Rp. 49,7 juta.
Hal itu bermula di tahun 2023, SD mengambil beras sebanyak 70 karung seharga Rp. 710 ribu/karung (50 Kg) dengan total keseluruhan Rp. 49,7 Juta.
“Namun baru dibayarkan hanya Rp. 10 Juta pada Februari 2025,” ujar Bhabin.
Pada Senin, (20/10/2025) bertempat di Mapolsek Luwuk, dipertemukanlah kedua belah pihak untuk diberi ruang musyawarah untuk mufakat.
Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, didasari kesepakatan secara bersama dituangkan dalam surat pernyataan. Permasalahan itu, diselesaikan secara kekeluargaan.
“Disepakati bahwa akan dibayarkan Rp. 10 Juta pada awal November mendatang dan sisanya akan dibayar berangsur setiap bulan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar membenarkan hal itu. “Sudah menjadi kewenangan Bhabinkamtibmas untuk membantu permasalahan warga yaitu memberikan problem solving, sehingga, wilayahnya selalu aman dan kondusif. (*)





