BeritaNewsUmum

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Mediasi Kasus Hutang Piutang Beras Senilai Rp49,7 Juta

1101
×

Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Mediasi Kasus Hutang Piutang Beras Senilai Rp49,7 Juta

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Masalah Hutang piutang melibatkan dua warga difasilitas oleh Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aiptu Irwan Polaka.

Kasus ini melibatkan MR (53) warga Desa Bantayan, Luwuk Timur dan SD (48) warga Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, terkait hutang piutang senilai Rp. 49,7 juta.

Hal itu bermula di tahun 2023, SD mengambil beras sebanyak 70 karung seharga Rp. 710 ribu/karung (50 Kg) dengan total keseluruhan Rp. 49,7 Juta.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

“Namun baru dibayarkan hanya Rp. 10 Juta pada Februari 2025,” ujar Bhabin.

Pada Senin, (20/10/2025) bertempat di Mapolsek Luwuk, dipertemukanlah kedua belah pihak untuk diberi ruang musyawarah untuk mufakat.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Setelah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, didasari kesepakatan secara bersama dituangkan dalam surat pernyataan. Permasalahan itu, diselesaikan secara kekeluargaan.

“Disepakati bahwa akan dibayarkan Rp. 10 Juta pada awal November mendatang dan sisanya akan dibayar berangsur setiap bulan,” terangnya.

BACA JUGA:  Luar Biasa! Dua Gadis Cilik Raih Juara 2 dan 3 di Kategori Umum FEB Fun Run 2026"

Sementara itu, Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar membenarkan hal itu. “Sudah menjadi kewenangan Bhabinkamtibmas untuk membantu permasalahan warga yaitu memberikan problem solving, sehingga, wilayahnya selalu aman dan kondusif. (*)