BeritaHukumNews

Polisi Tahan Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Luwuk

7323
×

Polisi Tahan Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi di Luwuk

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polres Banggai menahan dan menetapkan tersangka kasus percobaan pemerkosaan. Tersangka adalah RL (21) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Kanit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka menjelaskan, tersangka yang merupakan tetangga korban sebagai pelaku percobaan pemerkosaan terhadap NP (21) seorang Mahasiswi di salah satu kampus di Kota Luwuk.

Percobaan pemerkosaan itu dilakukan tersangka pada Kamis (25/9/2025) sekitar jam 04.30 Wita. Modusnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk mendatangi korban ketika sedang tertidur di kamar.

BACA JUGA:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Nelayan di Tanjungsari Luwuk Ini Ludes Terbakar

Setelah itu, tersangka yang menutupi wajahnya layaknya ninja dengan hanya menggunakan celana dalam, masuk perlahan-lahan dan membalikan tubuh korban serta membekap mulut menggunakan tangannya.

BACA JUGA:  Posko Kesehatan Dinkes Paniai Layani Ribuan Peserta Muspasmee VIII di Komopa Aradide

“Korban berteriak sambil mencakar, mengigit serta menendang tubuh tersangka, hingga akhirnya ia melarikan diri kearah hutan,” urai Tamaka.

Tersangka sempat kabur ke rumah keluarganya di Kelurahan Karaton. Setelah merasa aman, tersangka nekat pulang. Kedatangan tersangka diketahui petugas dan langsung diamankan.

“Korbannya masih ada hubungan keluarga dengan istri tersangka,” kata Kanit PPA.

BACA JUGA:  Plh Sekda Bangkep Tekankan Disiplin ASN dan Kepatuhan LHKPN

“Tersangka dapat diungkap, karenakan pakaian dan sendal pelaku yang sempat tertinggal dirumah korban dapat dikenali oleh istrinya,” sambungnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana percobaan pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)