Banggaikece.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MN, mantan Direktur PDAM Paisu Moute Banggai periode 2022–2024, ASD, Kabag Umum dan Kasubag Keuangan PDAM Banggai, berinisial SF, yang menjabat sejak tahun 2022 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Balut memeriksa 28 orang saksi dan menemukan bukti yang mengerucut kepada tiga orang tersebut.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Balut, Adnan Hamzah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Balut, Rabu (15/10/2025) pukul 18.30 WITA.
“Setelah penyidikan selesai dan semua bukti lengkap, kami resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dengan pertimbangan adanya kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Luwuk selama 20 hari ke depan,” ujar Adnan Hamzah yang didampingi Kepala Seksi Intel Kejari Balut, Andi Prawiro, serta sejumlah staf.
Adnan menambahkan, kerugian negara sekitar Rp700 juta yang disalahgunakan para tersangka bersumber dari dana penyertaan modal dan pembayaran rekening air.
“Dana tersebut digunakan untuk perjalanan dinas luar daerah dengan satuan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya manipulasi biaya transportasi,” ungkapnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Adnan tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegasnya. (*)
Reporter: Aswan Basir




