BeritaHukumNews

Januari-Oktober 2025, Polres Banggai Berhasil Ungkap 77 Kasus Narkoba dan Amankan 89 Tersangka

717
×

Januari-Oktober 2025, Polres Banggai Berhasil Ungkap 77 Kasus Narkoba dan Amankan 89 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Sepanjang Januari Oktober 2025, Polres Banggai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 77 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari 77 kasus yang berhasil diungkap selama sepuluh bulan terkahir, Polisi berhasil membekuk 89 tersangka yang terdiri dari 75 laki-laki dan 13 tersangka lainnya perempuan.

Hal itu diungkapkan Kasatreskoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid SH., MH., dalam konferensi pers, Rabu 15 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

Dijelaskan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 853 sachet, 1.034,53 gram,  dan 75.046 butir obat.

“Jika dikonversikan ke dalam nilai rupiah, dengan asumsi 1 gram senilai Rp2.000.000, maka total barang bukti yang diamankan tersebut bernilai Rp2.069.040.000 (dua miliar enam puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah),” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan potensi penyelamatan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan asumsi 0,125 gram dikonsumsi per orang, maka barang bukti seberat 1.034,52 gram tersebut setara dengan upaya penyelamatan terhadap 8.276 (delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam) orang dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Selanjutnya, total barang bukti obat-obatan berbahaya (obat daftar G) yang diamankan pada periode yang sama, Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 75.046 (tujuh puluh lima ribu empat puluh enam) butir. 

BACA JUGA:  Nusantara U17 Lolos ke Final Usai Tumbangkan Smantil FC 10-5

“Jika dikonversikan dengan nilai Rp5.000 per butir, maka total barang bukti tersebut bernilai Rp375.230.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah),” katanya.

Dalam perhitungan potensi penyelamatan terhadap penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, dengan asumsi konsumsi 5 butir per orang, maka barang bukti sebanyak 75.046 butir tersebut setara dengan upaya penyelamatan terhadap 15.009 (lima belas ribu sembilan) orang. (*)