BeritaHukumNews

Polres Banggai Bekuk Pemuda Asal Bangkep Terlibat Kasus Narkoba

264
×

Polres Banggai Bekuk Pemuda Asal Bangkep Terlibat Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Satuan Narkoba Polres Banggai berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AB alias E (24), yang merupakan warga Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).

Ungkap kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Banggai dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika.

Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, menjelaskan bahwa AB diamankan pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

DI diduga kuat melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari tangannya, kami mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu terbungkus lakban warna kuning. Dari interogasi awal, AB mengaku masih menyimpan sabu di kamar kos temannya,” ungkap AKP Hasanuddin.

BACA JUGA:  Bertabur Doorprize, FEB Unismuh Luwuk Sukses Gelar FEB Fun Run 2026

Di kamar kos tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali 1 sachet sabu, timbangan digital, sebuah sendok terbuat dari sedotan, 3 pack plastic bening, dan sebuah taperware kecil.

“Total berat sabu yang diamankan 1,36 gram. Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang yang identitasnya sudah kami kantongi,” lanjut Kasat.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Banggai dalam mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkotika,” tutupnya. (*)