Banggaikece.id – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, setiap pemerintah desa diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RPJMDes merupakan rencana pembangunan desa jangka menengah selama enam tahun, sedangkan RKPDes merupakan penjabaran tahunan dari RPJMDes.
Kedua dokumen ini menjadi dasar arah pembangunan desa dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Rancangan RPJMDes harus memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan dan keuangan desa, serta program-program pembangunan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa.
Untuk Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, tahapan penyusunan RPJMDes tahun 2025–2027 telah memasuki tahap akhir. Seluruh usulan dari tiap dusun dan lembaga desa telah dihimpun dan dimasukkan ke dalam rancangan akhir RPJMDes.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WITA bertempat di Balai Pertemuan Rakyat Desa Tompudau, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Tompudau menggelar Musyawarah Desa (Musrembandes) untuk penyampaian dan penetapan RPJMDes periode 2025–2027 dengan mengusung visi:
“Bersama Mewujudkan Desa Tompudau Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat.”
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tinangkung, Kepala Desa Tompudau, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Lokal Desa, Babinsa, perangkat desa, serta berbagai lembaga desa lainnya.
Dalam musyawarah ini, tim penyusun RPJMDes memaparkan hasil akhir usulan pembangunan untuk dibahas dan disepakati sebelum ditetapkan secara resmi. Kehadiran masyarakat, termasuk perwakilan tiap dusun, memberikan kesempatan bagi warga untuk memastikan aspirasi mereka telah terakomodasi dalam dokumen RPJMDes atau menambahkan masukan apabila masih ada yang perlu disesuaikan. (Ram)




