BeritaNews

Pj. Kades Lipulalongo: Pengangkatan Pj. Harusnya Dilakukan Setelah Kades Lama Ajukan LPJ

852
×

Pj. Kades Lipulalongo: Pengangkatan Pj. Harusnya Dilakukan Setelah Kades Lama Ajukan LPJ

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Pejabat (Pj) Kepala Desa Lipulalongo, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jan Surianto Lentah menegaskan bahwa proses pengangkatan pejabat kepala desa seharusnya dilakukan setelah kepala desa sebelumnya menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) masa jabatannya.

Hal itu disampaikan Jan saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar DPRD Kabupaten Balut bersama Kejaksaan Negeri Balut di Desa Lipulalongo, Kecamatan Labobo, Rabu (8/10/2025).

“Saya sampaikan ini bukan tanpa alasan. Coba bayangkan, kalau selama masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya ada banyak persoalan yang belum terselesaikan, apakah Pj yang harus menanggung akibatnya?” tegas Jan kepada media ini, Sabtu (11/10/2025).

BACA JUGA:  Musrenbang RKPD 2027 Tingkat Kecamatan Tinangkung Resmi Dibuka, Asisten II Ajak Pemangku Kepentingan Aktif Berpartisipasi
BACA JUGA:  Polisi Penolong Satpolairud Polres Bangkep Evakuasi Pasien Anak di Pelabuhan Salakan

Ia menilai, Pj kepala desa hanya bertugas sementara, sehingga tidak seharusnya dibebani dengan tanggung jawab atas masalah-masalah lama yang ditinggalkan.

“Kalau begitu, apa yang bisa dilakukan Pj untuk membangun desa, kalau harus sibuk mengurus seribu masalah peninggalan kepala desa sebelumnya?” tambahnya.

BACA JUGA:  Dukcapil Banggai Kepulauan Musnahkan KTP-el/KIA Rusak dan Arsip Inaktif

Menurut Jan, pandangannya tersebut menjadi catatan penting dalam forum sosialisasi dan akan disampaikan kepada Bupati Banggai Laut sebagai bagian dari laporan hasil kegiatan. (*)

Penulis; Aswan Basir