Banggaikece.id – Pejabat (Pj) Kepala Desa Lipulalongo, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jan Surianto Lentah menegaskan bahwa proses pengangkatan pejabat kepala desa seharusnya dilakukan setelah kepala desa sebelumnya menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Jan saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang digelar DPRD Kabupaten Balut bersama Kejaksaan Negeri Balut di Desa Lipulalongo, Kecamatan Labobo, Rabu (8/10/2025).
“Saya sampaikan ini bukan tanpa alasan. Coba bayangkan, kalau selama masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya ada banyak persoalan yang belum terselesaikan, apakah Pj yang harus menanggung akibatnya?” tegas Jan kepada media ini, Sabtu (11/10/2025).
Ia menilai, Pj kepala desa hanya bertugas sementara, sehingga tidak seharusnya dibebani dengan tanggung jawab atas masalah-masalah lama yang ditinggalkan.
“Kalau begitu, apa yang bisa dilakukan Pj untuk membangun desa, kalau harus sibuk mengurus seribu masalah peninggalan kepala desa sebelumnya?” tambahnya.
Menurut Jan, pandangannya tersebut menjadi catatan penting dalam forum sosialisasi dan akan disampaikan kepada Bupati Banggai Laut sebagai bagian dari laporan hasil kegiatan. (*)
Penulis; Aswan Basir





