BeritaHukumNews

Curi Emas Milik Tetangga 11 Gram, Mama Muda di Batui Diringkus Polisi

977
×

Curi Emas Milik Tetangga 11 Gram, Mama Muda di Batui Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Wanita berinisial FD alias Lili (22) di Batui, Kabupaten Banggai diamankan Polisi pada Kamis (9/10/2025). Ibu rumah tangga (IRT) alias mama muda itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian emas 23 seberat 11 gram.

“Berdasarkan laporan korban Rosmawati (38) dan serangkaian peyelidikan, tersangka langsung diamankan di Polsek Batui guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek, IPTU Rudi Dg. Sumbung, SH.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan pura-pura meminjam pisau dapur, sementara di rumah korban lagi sepi hanya ada kakak kandung korban.

BACA JUGA:  Bertemu di Konferensi Pemuda Mendunia, Pemuda Indonesia–Malaysia Gagas Akses Alternatif Transaksi Rupiah–Ringgit

Saat korban pulang kerumahnya kembali dari Kota Luwuk, baru menyadari jika beberapa perhiasan emas miliknya hilang di dalam lemari.

BACA JUGA:  Diikuti Belasan Wartawan, Tim PKM AMIK Luwuk Gelar Pelatihan Manajemen Website di PWI Banggai

Dikatakan Rudi bahwa pelaku merupakan tetangga yang begitu dekat dengan korban tersebut sudah 3 (dua) kali beraksi melakukan pencurian.

“Pelaku mengaku 3 kali melakukannya yakni Rabu (3/9), Jumat (25/9) dan terakhir Jumat (3/10). Kemudian mengadaikannya ke pengadaian sebesar Rp. 12,5 Juta. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

BACA JUGA:  WR I Unismuh Luwuk Tekankan Peran Mahasiswa dalam Pemberdayaan Masyarakat 

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah gelang emas 4,5 gram, 3 buah cincin emas 6 gram dan sepasang anting-anting setengah gram.