BeritaNews

196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

657
×

196 WNA Ditindak Imigrasi Selama Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa sebanyak 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi). Dari total tersebut, 203 orang merupakan laki-laki dan 26 orang perempuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, 196 WNA terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2% dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara dengan jumlah pelanggar terbanyak, yakni 82 orang atau 35,8% dari keseluruhan WNA yang terjaring, disusul oleh India sebanyak 28 orang dan Spanyol sebanyak 21 orang.

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring WNA, yakni 65 orang, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebanyak 27 orang, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta sebanyak 26 orang.

BACA JUGA:  Persik Kintom & Dynamites FC Amankan Tiket Terakhir ke Semifinal Piala Hari Pahlawan U-17 2025

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini menambah daftar penindakan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah dilakukan di Bali dan Maluku Utara dengan hasil 312 WNA terjaring. Selain pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga fokus menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin bagi WNA bermasalah.

Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sedangkan di Bali sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Dalam Operasi Wirawaspada Serentak pada Juli 2025 lalu, Imigrasi juga memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang terindikasi melanggar aturan.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang melanggar aturan atau membahayakan ketertiban dan kedaulatan negara,” tegas Yuldi. (*)