BeritaNewsPolitik

DPRD Morowali Desak PT Hengjaya Tuntaskan Hak Keperdataan Warga dan Perkuat Pemberdayaan Lewat PPM dan CSR

1916
×

DPRD Morowali Desak PT Hengjaya Tuntaskan Hak Keperdataan Warga dan Perkuat Pemberdayaan Lewat PPM dan CSR

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id– Ketua Komisi II DPRD Morowali, Aminuddin A, menegaskan PT Hengjaya Mineralindo harus segera menyelesaikan hak-hak keperdataan masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pertemuan antara masyarakat dari lima desa di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Sulteng, Senin (6/10/2025).

“Hak keperdataan masyarakat setempat harus diselesaikan. Pihak perusahaan, dengan fasilitasi pemerintah daerah, harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Aminuddin di Palu, Rabu (8/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan berbagai tuntutan terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mereka alami sejak 2020. Aminuddin menyebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menunjukkan komitmen kuat untuk tampil di garis depan membela kepentingan rakyat.

“Ketika hak-hak masyarakat di desa lingkar tambang terganggu, seperti tanaman yang terancam digusur, Gubernur Anwar Hafid akan berdiri paling depan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga mendukung pandangan Gubernur Anwar Hafid dalam penyelesaian konflik masyarakat dengan perusahaan melalui konsep pemberdayaan berbasis pembagian manfaat 40% untuk masyarakat dan 60% untuk perusahaan.

Aminuddin menekankan pentingnya pendekatan jangka panjang yang tidak hanya bergantung pada tali asih, ganti rugi, atau bantuan sesaat.

“Tambang bisa habis, uang bisa habis, tapi jika pemberdayaan diberikan melalui pendidikan dan pelatihan, dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Biadab, Seorang Sopir di Luwuk Utara Tega Setubuhi dan Jual Anak Bawah Umur 

Program pemberdayaan berbasis pendidikan dan keterampilan ini, lanjut Aminuddin, sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulteng, yakni BERANI Cerdas.

Gubernur Anwar Hafid sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendorong perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab secara sosial. Ia juga menyoroti pentingnya pelibatan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan CSR yang terarah dan berkeadilan.

Sejalan dengan itu, Aminuddin mendorong PT Hengjaya untuk memperkuat dan memperluas program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) serta Corporate Social Responsibility (CSR) yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.

Program tersebut tidak hanya harus menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga pendidikan dan lingkungan — seperti beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, serta penyediaan air bersih dan listrik.

“Langkah-langkah ini harus menjadi bagian dari solusi menyeluruh atas persoalan yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir,” tandasnya.

Ia menambahkan, dengan komunikasi yang konstruktif antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah, penyelesaian yang adil dan berkelanjutan dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan investasi.

Penyelesaian Konflik dan Penguatan PPM–CSR

Wakil Ketua Komisi III DPRD Morowali, Gafar Hilal, turut menegaskan komitmen lembaganya untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan antara masyarakat dan PT Hengjaya Mineralindo.

Politisi Partai NasDem itu mendukung langkah Gubernur Anwar Hafid yang membentuk Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) sebagai upaya konkret mengurai konflik lahan dan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan investasi.

BACA JUGA:  Mahasiswa IPMANAPANDODE Sorong Raya Gelar Makan Bersama untuk Menandai Duka Tiga Malam

“DPRD Morowali telah melakukan kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat serta pihak perusahaan,” ujar Gafar, Rabu (8/10/2025).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu divalidasi, terutama terkait delineasi kawasan — apakah lahan yang diklaim masyarakat memang berada di dalam atau di luar kawasan IPPKH.

Gafar menambahkan, DPRD telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Morowali sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penyelesaian masalah tersebut.

“Sudah lima kali kami gelar RDP. Fokus kami tetap sama: agar masalah ini diselesaikan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Menurutnya, kejujuran kedua belah pihak sangat penting. Masyarakat harus memahami posisi lahan yang mereka tuntut, sementara manajemen PT Hengjaya harus terbuka terhadap aktivitas pembukaan lahan di luar izin kawasan.

“Regulasi tidak membenarkan pembukaan lahan pertanian atau perkebunan di kawasan IPPKH tanpa prosedur sah. Ada banyak hal yang perlu divalidasi, termasuk soal PNBP dan status kawasan hutan,” jelasnya.

Gafar menegaskan, DPRD Morowali akan tetap netral dan berperan sebagai mediator demi menjaga keseimbangan antara hak rakyat, investasi, dan pembangunan daerah.

“Kami mendukung konsep pemberdayaan masyarakat melalui PPM dan CSR yang berkelanjutan, bukan yang bersifat instan. Jika ada temuan penggusuran atau klaim lahan, mari kita uji bersama kebenarannya,” pungkasnya.

PPM dan CSR PT Hengjaya Mineralindo

BACA JUGA:  Kades Tirta Sari Serahkan Sertifikat Elsimil di Hari Bahagia Indriani dan Indrawan

Sejak awal beroperasi, PT Hengjaya Mineralindo berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang legal dan humanis, dengan mengedepankan hubungan yang harmonis bersama warga desa lingkar tambang.

Perusahaan ini memiliki IPPKH seluas 851 hektare di Desa Bete Bete dan Padabaho, serta 994 hektare di Desa Tangofa. Hengjaya juga telah menuntaskan pembayaran tali asih atau biaya kerohiman sebagai ganti tanam tumbuh dan penghargaan atas aktivitas kebun warga yang berada dalam HPT milik perusahaan.

Fokus perusahaan saat ini adalah memperkuat pelaksanaan program CSR dan PPM di seluruh desa lingkar tambang.

Menurut CSR Superintendent PT Hengjaya Mineralindo, La Ode Alfitrah Hidayat, program tersebut telah berjalan dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan pemberdayaan.

Beberapa program unggulan meliputi pembangunan fasilitas air bersih, pengadaan kendaraan pengangkut sampah, pembangunan pojok baca anak, pelatihan keterampilan kerja, serta pemberian beasiswa pendidikan. Selain itu, Hengjaya juga aktif dalam kegiatan sosial seperti donor darah, edukasi anti-narkoba di sekolah, pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon, dan konservasi pesisir termasuk budidaya terumbu karang di Desa Tangofa.

“Langkah ini diperkuat dengan program PPM yang seluruhnya berasal dari usulan masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat, dan untuk masyarakat,” jelas Fitrah.

Dengan pendekatan partisipatif, PT Hengjaya berupaya menjadi contoh praktik pertambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sekaligus memperkuat stabilitas sosial di wilayah lingkar tambang.***