Banggaikece.id- Sudah dua pekan ini, RT 08 Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan mengaktifkan ronda malam untuk menjaga keamanan lingkungan.
Pengaktifan ronda malam ini, sesuai anjuran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan edaran Bupati Banggai.
Untuk di RT 08 Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, tepatnya di perumahan BTN Bukit Mambual Regency sudah dua pekan mengaktifkan pos Ronda.
Setiap harinya, RT 08 Kelurahan Bukit Mambual, yang diketuai Allen Rudi Moningka ini menjadwalkan sembilan warga yang melakukan ronda, dan enam warga berpartisipasi untuk konsumsinya.
Seperti Sabtu malam 4 Oktober 2025, sebanyak sembilan warga bertugas melakukan ronda malam yang tergabung dalam Kelompok 14.
Sembilan orang itu adalah Jajad, Salam, Ambo Saka, Pak Abidin, Anto, Mawardi Djaga, Wardoyo, Perry dan Mutakim. Hanya saja, dari sembilan, enam warga yang aktif dan lainnya berhalangan hadir.
Kemudian enam orang yang berpartisipasi memberikan konsumsi untuk ronda malam, Nyoman Werdi, Asriani, Akram Agusto, Sarkat, Linda dan Ita.
Ketua RT 08 Kelurahan Bukit Mambual, Allen Rudi Moningka, mengatakan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam melakukan ronda malam.
Pertama, bagi setiap kelompok, yg namanya berada paling atas atau nomor satu adalah kelompok.
Kedua, Piket Ronda Malam dimulai pukul 20.30 wita s/d pukul 03.30 wita.
Ketiga, setiap kelompok, selesai Piket Ronda Malam memperhatikan kebersihan Pos Kamling.
Keempat, masing-masing Kelompok Piket Ronda Malam, wajib melalukan Ronda keliling yang diatur oleh Ketua Kelompok.
Kelima, setiap Kelompok yang Piket Ronda Malam, saat melakukan kegiatan ronda keliling wajib mengambil dokumentasi/Video dan mengirim videonya ke group Umum BTN Bukit Mambual Regency.
Keenam, Bagi yang punya jadwal Konsumsi, waktu antar konsumsi kemudian belum ada orang di pos boleh diletakkan saja di atas meja dan jangan lupa juga ditulis (catatan) nama blok pemilik konsumsi untuk diketahui serta difoto sebagai bukti bahwa konsumsinya sudah diantar.
Ketujuh, bagi anggota yang berhalangan hadir wajib ada perwakilannya atau mencari penggantinya dan melapor kepada ketua Kelompok atau datang langsung mengatur dengan teman-teman yang piket Ronda malam serta melapor kepada Ketua kelompok sesuai dgn kesepakatan bersama
Delapan, masing-masing Kelompok bertanggung jawab penuh atas Keamanan Lingkungan selama jadwal Piket Ronda Malam sampai Selesai. (*)





