Banggaikece.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.3/217/Dis.Perindag-G.ST/2025 tertanggal 26 September 2025 tentang pengangkatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025–2030.
Dalam lampiran SK tersebut tercantum sembilan nama anggota BPSK Banggai. Dari unsur pemerintah yakni Cian Lin Sangkaeng, Rosnelly Lamonjong, dan Sonny Heryanto. Unsur konsumen terdiri dari Deddy Kobaa, Zulkifly Mangantjo, serta Hasbiallah Latuba. Sedangkan unsur pelaku usaha adalah Trisno R Hadis, Albert D Bago, dan Fajrianto S Djilatim.
Namun, penelusuran terhadap syarat keanggotaan BPSK mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 13/M-DAG/PER/3/2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BPSK serta Sekretariat BPSK, ditemukan potensi pelanggaran.
Dalam pasal 7 ayat (2) huruf D, ditegaskan bahwa calon anggota dari unsur konsumen maupun pelaku usaha tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Sementara itu, pasal 8 juga mewajibkan adanya surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak sedang menjabat sebagai pengurus parpol.
Fakta berbeda ditemukan. Berdasarkan data di situs resmi infopemilu.kpu.go.id pada bagian penetapan pengurus Partai Golkar tingkat Kabupaten Banggai, masih tercatat nama Zulkifly Mangantjo sebagai pengurus DPD Partai Golkar Banggai periode 2020–2025. Namanya tertera dalam struktur hasil revitalisasi berdasarkan SK Nomor SKEP-048/DPD I-ST/GOLKAR/VII/2022 tertanggal 19 Juli 2022, yang ditandatangani Ketua DPD I Partai Golkar Sulteng H. M. Arus Abdul Karim dan Sekretaris Amran Bakir Nai.
Dalam SK itu, Zulkifly menjabat sebagai anggota Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup DPD Partai Golkar Banggai.
Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai, Irwanto Kulap, ketika dikonfirmasi Selasa malam (30/9/2025), menyebutkan bahwa memang ada perubahan susunan pengurus beberapa waktu lalu menjelang Pilkada. Hanya saja, ia mengaku tidak mengingat siapa saja yang diganti.
Sementara itu, Zulkifly Mangantjo yang dikonfirmasi via telepon pada Rabu (1/10/2025) mengklaim telah mengundurkan diri sebagai pengurus Golkar sebelum mendaftar sebagai calon anggota BPSK.
“Saya sudah membuat surat pengunduran diri sebelum mendaftar, hanya saja saya lupa kapan tepatnya surat itu dibuat. Harus saya cek lagi,” ujarnya.
Meski demikian, data kepengurusan Partai Golkar di semua tingkatan tetap terpublikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Sistem Informasi Pemilu (SIPOL KPU). (*)




