BeritaNews

Posal Luwuk Hadiri Sosialisasi Peraturan Sumber Daya Alam di Kabupaten Banggai 

550
×

Posal Luwuk Hadiri Sosialisasi Peraturan Sumber Daya Alam di Kabupaten Banggai 

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kamis 2 Oktober 2025 – Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Luwuk turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan di Bidang Sumber Daya Alam Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai. 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si, mewakili Bupati Banggai. Turut hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten I Setda Banggai Hj. Nurdjajal, S.H., M.H., Kabag SDA Banggai Ir. Sunarto Lasitata, Kajari Banggai Anto Rahmanto, S.H., M.H., Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra, S.H., M.H., Kabag Ren Polres Banggai KOMPOL I Nyoman Sudano, serta perwakilan Dandim 1308 LB.

BACA JUGA:  FEB Fun Run 2026 Sukses Digelar, Dekan Ucapkan Terima Kasih ke Para Sponsor

Dari unsur TNI Angkatan Laut, Serda S. Sarkat mewakili Komandan Posal (Danposal) Luwuk, Lettu Laut (K) Willy, juga hadir dalam kegiatan ini.

Kehadiran perwakilan Posal Luwuk menunjukkan sinergitas TNI AL bersama pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, terutama di wilayah pesisir dan laut yang memiliki potensi besar di Kabupaten Banggai.

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh akademisi dari Universitas Tadulako, perwakilan Balai Pemantapan Hutan Wilayah Palu, para camat se-Kabupaten Banggai, serta perwakilan perusahaan migas dan tambang nikel yang beroperasi di daerah ini.

BACA JUGA:  Ini Daftar Para Juara di FEB Fun Run 2026, Atep Jadi Tercepat Catatkan Waktu 16 Menit

Dalam sambutan tertulis Bupati Banggai yang dibacakan Sekab Ramli Tongko, ditegaskan bahwa Kabupaten Banggai memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga perikanan. Namun, potensi besar ini sekaligus menjadi tantangan dalam pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan.

Isu krusial yang dihadapi Pemda Banggai adalah konflik penguasaan lahan dalam kawasan hutan. Hal ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, melainkan juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.

Bupati Banggai mengingatkan, sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penyelesaian masalah penguasaan lahan harus dilakukan secara adil, berpihak pada masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:  Geger, Wanita Lansia Ditemukan Tewas Terapung di Saluran Irigasi Simpang Raya

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu dan akademisi Universitas Tadulako yang membawakan materi mengenai aturan kawasan hutan serta peran Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Melalui kehadiran berbagai pihak, termasuk TNI AL melalui Posal Luwuk, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga semakin kuat, sehingga konflik penguasaan lahan dapat diminimalisir dan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Banggai dapat berjalan secara optimal, adil, dan berkelanjutan. (*)