Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumNews

Minta Balikan Tapi Ditolak, Mahasiswa Ini Aniaya Mantan Pacar, Kini Kasus Masuk Tahap II

962
×

Minta Balikan Tapi Ditolak, Mahasiswa Ini Aniaya Mantan Pacar, Kini Kasus Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kasus penganiayaan dengan korban perempuan berinisial LF alias Nanda (24) yang dianiaya oleh Mahasiswa inisial MF (21) di Jalan Bunga Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan telah dilakukan tahap II oleh penyidik PPA Polres Banggai, Selasa (30/9/2025).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Banggai bernomor B- 2137/P.2.11/Eoh.1/9/2025, tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21).

Dalam keterangannya, Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka menjelaskan kronologis awal kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekira jam 17.30 Wita, bertempat di Indekos Kelurahan Hanga-hanga, Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Diikuti Ratusan Jamaah, Masjid Al Fattah BTN Bukit Mambual Sukses Gelar Sholat Idul Fitri 

Hal ini dilakukan tersangka MF terhadap Korban LF karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus, meminta balikan namun korban menolaknya.

BACA JUGA:  Polres Bangkep Amankan Sholat Idulfitri 1447 H di Delapan Titik Bulagi, Situasi Kondusif

Sehingga spontanitas Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menarik kedua tangan secara berulang hingga memar, kemudian meremas wajah, mencekik serta membanting korban ke kasur sebanyak 1 kali.

Pada proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Ahmad Jalal.

BACA JUGA:  Alumni Smada Luwuk 2012 Sukses Gelar Futsal Ramadhan Cup Jilid II

Atas perbuatannya Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pagimana ini dipersangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tutup Tamaka. (*)