BeritaHukumNews

Minta Balikan Tapi Ditolak, Mahasiswa Ini Aniaya Mantan Pacar, Kini Kasus Masuk Tahap II

887
×

Minta Balikan Tapi Ditolak, Mahasiswa Ini Aniaya Mantan Pacar, Kini Kasus Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Kasus penganiayaan dengan korban perempuan berinisial LF alias Nanda (24) yang dianiaya oleh Mahasiswa inisial MF (21) di Jalan Bunga Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk Selatan telah dilakukan tahap II oleh penyidik PPA Polres Banggai, Selasa (30/9/2025).

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ini dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Banggai bernomor B- 2137/P.2.11/Eoh.1/9/2025, tentang pemberitahuan berkas perkara dinyatakan telah Lengkap (P.21).

Dalam keterangannya, Kanit PPA Satreskrim Polres Banggai, IPDA Herdison Tamaka menjelaskan kronologis awal kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekira jam 17.30 Wita, bertempat di Indekos Kelurahan Hanga-hanga, Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Polisi Bekuk Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, 2 Diantaranya Perempuan

Hal ini dilakukan tersangka MF terhadap Korban LF karena tersangka tidak menginginkan hubungan asmaranya putus, meminta balikan namun korban menolaknya.

BACA JUGA:  Dua Siswi Kakak Beradik Asal SMAN 2 Luwuk Raih Juara 1 dan 2 di FEB Fun Run 2026

Sehingga spontanitas Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menarik kedua tangan secara berulang hingga memar, kemudian meremas wajah, mencekik serta membanting korban ke kasur sebanyak 1 kali.

Pada proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kasus ini langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Ahmad Jalal.

BACA JUGA:  Rapat Koordinasi Nasional di Sentul, Presiden Bahas Sinergi Pusat dan Daerah untuk Nawacita 2026

Atas perbuatannya Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pagimana ini dipersangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan tahap II ini maka Kasus akan memasuki proses persidangan dan kami tetap berkomitmen lakukan proses sesuai prosedural hukum pada kasus lainnya yang masih dalam penanganan saat ini,” tutup Tamaka. (*)