Banggaikece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) sukses melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat digelar di Ruang Sidang lantai dua gedung DPRD Bangkep dengan dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD, Senin (1/9/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangkep, Arkan Supu, S.Th.I., M.H., didampingi Wakil Ketua I Rusdin Sinaling, Wakil Ketua II Suhardin Sabalino, dan para anggota DPRD. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep Suripto Nurdin, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD, para kabag, dan sekretaris dinas.
Agenda rapat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan dengan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan perubahan APBD dan rancangan PPAS 2025. Seluruh fraksi DPRD menyampaikan apresiasi sekaligus menerima laporan tersebut.
Mewakili Bupati Bangkep, Pj. Sekda Suripto Nurdin menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pembahasan serta berterima kasih atas dukungan DPRD dalam penyusunan kebijakan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara program prioritas daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat, serta menyambut baik koreksi dan penajaman yang dilakukan selama pembahasan.
“Perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, serta belanja daerah telah disesuaikan untuk mendukung program prioritas dan pencapaian target realisasi fisik maupun keuangan di tahun 2025,” ujarnya.
Hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD yang ditargetkan dapat ditetapkan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Bangkep untuk segera menindaklanjuti penyusunan dan pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan. (Ram)




