Banggaikece.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (Bangkep) mengamankan seorang pria berinisial H (54) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban adalah seorang gadis berusia 11 tahun berinisial K.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 14.30 WITA di sekitar rumah pelaku. Kasus tersebut kini ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banggai, Polres Bangkep.
Menurut laporan kepolisian, insiden bermula saat korban bermain petak umpet bersama teman-temannya di samping rumah pelaku. Saat itu, pelaku H tiba-tiba membuka pintu dapur, lalu menarik korban masuk ke dalam.
“Terduga pelaku H kemudian menarik korban masuk ke dalam dapur,” jelas Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom., saat dikonfirmasi awak media.
Di dalam dapur, pelaku diduga melakukan tindakan asusila yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan secara resmi dan terdaftar dengan nomor LP/B/27/IX/2025/SPKT/Polsek Banggai/Polres Bangkep/Polda Sulawesi Tengah.
AKP Anton menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. “Pelaku H sudah kami amankan dan akan menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pencabulan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan seksual. Kami berkomitmen memproses kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban,” tegasnya.
Polres Bangkep juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk pemulihan kondisi psikologis pasca-kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Banggai Kepulauan sekaligus pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. (*)




