BeritaHukumNews

Cabuli 2 Bocah Laki-laki di Luwuk, Pria 55 Tahun Ini Dibekuk Polisi

1016
×

Cabuli 2 Bocah Laki-laki di Luwuk, Pria 55 Tahun Ini Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka kepada seorang pria berinisial MK alias Tatu (55), terkait tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/652/IX/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tertanggal 28 September 2025.

Kronologis Kejadian Kanit PPA Polres IPDA Herdison Tamaka, S.H. menerangkan, peristiwa berawal pada Minggu (28/9), kedua orang tua bocah masing-masing berusia 6 dan 7 tahun tersebut mencari keberadaan anaknya.

BACA JUGA:  Derby Kintom Tersaji di Babak Final Turnamen Sepakbola Demokrat Cup 2025

Sekitar pukul 13.00 Wita didapat informasi bahwa kedua anak tersebut berada di rumah tersangka. Orang tua kemudian datang menjemputnya.

Ketika ditanya oleh orang tuanya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku mencium dan memainkan alat vitalnya. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Banggai.

BACA JUGA:  Bencana Sumatra: Bukti Nyata Bahaya Perusakan Alam dalam Sistem Kapitalisme

“Tersangka membujuk korbannya dengan membelikan es cream dan diberi uang. Tak hanya itu, korban juga dilakukan kekerasan fisik dengan cara ditampar,” terang IPDA Tamaka.

BACA JUGA:  Bupati Bangkep Buka Sosialisasi Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026 di Kantor BPKP Sulteng

Kanit PPA juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal,” tegasnya. (*)