BeritaHukumNews

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Solan Baru Kintom ke Kejari Banggai, 3 Masih Buron dan 2 di Bawah Umur

1210
×

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Solan Baru Kintom ke Kejari Banggai, 3 Masih Buron dan 2 di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Penyidik Satreskrim Polres Banggai kembali melakukan tahap II, perkara kasus penganiayaan secara bersama-sama akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Dalam pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka diterima oleh JPU Kejaksaan Negeri Banggai pada Jumat (26/9/2025) pagi.

Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy, membenarkan bahwa telah melakukan tahap II kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban Nelpan Lasabung mengalami luka di bagian pelipis kanan dan rasa sakit dipunggung.

BACA JUGA:  Dihadiri Asisten III, KPU Bangkep Gelar Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Dikatakan Tio, bahwa tersangka adalah pemuda inisial AD alias K (25) warga Desa Solan Baru Kecamatan Kintom, Banggai.

BACA JUGA:  Bupati Balut Sofyan Kaepa Tinjau Persiapan Sekolah Rintisan SR

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/6) sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka bersama 5 pelaku lainnya memukul secara bersama-sama menggunakan tangan terkepal dan menendang Korban hingga merasa kesakitan.

“Tersangka lainnya buron (DPO) yakni DC alias Ekel, GK alias Luki, dan SM. Sementara itu dua lainnya merupakan anak di bawah umur yang penanganannya oleh unit PPA,” sebut Kasat.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

“Tersangka AD disangkakan dengan pasa 170 KUHPidana Sub Pasal 351 (1), Jo Pasal 55, 56 KUHPidana,” tukasnya. (*)