Banggaikece.id-Jakarta, 24 September 2025 – Ribuan massa aksi memperingati Hari Tani Nasional ke-65 di depan Istana Negara Jakarta berlangsung dramatis dan penuh makna. Di tengah lantang tuntutan reforma agraria, aksi heroik aktivis agraria asal Riau, Muhammad Ridwan, yang mengecor tubuhnya dengan semen menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap kebijakan negara yang dianggap membiarkan perampasan tanah oleh korporasi besar.
“Aksi cor badan ini adalah tanda bahwa kami tidak akan berhenti sampai negara serius menyelesaikan konflik agraria. Kami rela tubuh ini mengeras dengan semen, asal tanah rakyat jangan lagi dirampas,” tegas Ridwan di sela aksinya.
Momentum tersebut juga penting bagi rakyat Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Isu tanah di Banggai resmi masuk meja perundingan nasional melalui forum mediasi bersama tiga kementerian: Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdul Rahman, Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza.
Ketua Umum LMND, Moh. Isnain Mukadar, menegaskan dalam forum tersebut bahwa konflik agraria di Banggai adalah bukti nyata kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria.
“Kami menuntut agar pemerintah segera mencabut HGU PT. MAB yang merampas tanah rakyat di Sisipan, Tolando, dan Batui. Tidak ada jalan lain, tanah rakyat harus kembali ke tangan rakyat,” ujarnya.
Tuntutan rakyat Banggai yang disuarakan di depan istana mencakup: evaluasi HGU 0064 di Kelurahan Sisipan, Batui, seluas 84 hektar yang kini dikuasai PT. Matra Arona Banggai (PT. MAB) dari peralihan PT. BSS; pembatalan SHGU Nomor 01 Tolando seluas 65,5 hektar yang juga tengah diperpanjang oleh PT. MAB; serta penghentian praktik perampasan tanah oleh PT. Sawindo Cemerlang yang tumpang tindih dengan lahan rakyat di Batui dan Batui Selatan.
“Rakyat Banggai sudah terlalu lama menunggu keadilan. Negara harus memilih: berpihak pada petani atau terus menjadi pelayan korporasi,” tambah Isnain.
Dari ruang mediasi, pemerintah menyatakan kesediaannya menindaklanjuti tuntutan massa dengan membentuk badan ad hoc Dewan Reforma Agraria Nasional. Namun LMND menegaskan bahwa pembentukan badan ini tidak boleh sebatas formalitas.
“Harapan kami, badan ad hoc ini melibatkan unsur masyarakat, pemuda, dan mahasiswa agar pelaksanaan reforma agraria benar-benar berpihak pada rakyat,” tegas Isnain lagi.
Hari Tani Nasional tahun ini menjadi bukti bahwa suara rakyat Banggai tidak lagi terkurung di kampung halaman, melainkan telah menggema hingga depan istana. “Tanah adalah sumber kehidupan. Selama tanah dirampas, rakyat tidak akan berhenti melawan,” pungkas Isnain dengan lantang.
Daftar Tuntutan LMND dalam Peringatan Hari Tani Nasional 2025:
Evaluasi Sertipikat HGU 0064, Kelurahan Sisipan seluas 84 hektar milik PT. MAB peralihan dari PT. BSS tertanggal 2 September 2019 di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Batalkan dan cabut SHGU Nomor 01 Tolando, seluas 65,50 Ha milik PT. Banggai Sentral Sulawesi yang saat ini dalam proses pengajuan peralihan dan perpanjangan oleh PT. MAB di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Evaluasi HGU PT. Sawindo Cemerlang yang tumpang tindih dengan lahan masyarakat di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 6 Cot Girek di Provinsi Aceh karena merampas tanah dan merugikan rakyat.
Cabut SK 357/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2026 di Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur, yang merampas hutan adat Amanuban.
Cabut SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 di Kabupaten Sikka, NTT, dan hentikan kriminalisasi masyarakat adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage Desa Nangahale.
Bebaskan segera 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur, 7 warga Galela Halmahera Utara, dan cabut laporan penyelidikan terhadap 22 warga Halmahera Barat, Maluku Utara.
Hentikan segala bentuk penggusuran paksa rumah warga Menteng Pulo Dua, Jakarta Selatan, serta negara harus menjamin kehidupan layak masyarakat miskin perkotaan.
Tinjau ulang izin HGU di Provinsi Bali serta cabut izin pariwisata PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) berdasarkan Perizinan Berusaha Sarana Wisata Alam (PB SWA) Nomor 02202013614380001. (*)




