BanggaiKece.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/9/2025), bertempat di ruang sidang paripurna DPRD.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan dan dihadiri Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, Forkopimda, pimpinan OPD, anggota dewan, serta undangan lainnya.
Agenda Sidang Paripurna
Dalam sidang tersebut, Bupati Banggai Kepulauan menyampaikan keterangan atas beberapa agenda penting, meliputi:
Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.
Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulteng, PDAM Paisu Molino, dan Perseroda Trikora Salakan.
Penekanan Bupati Rusli Moidady
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menegaskan bahwa perubahan APBD Tahun 2025 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar unit, kegiatan, maupun jenis belanja.
Pemanfaatan SILPA tahun anggaran sebelumnya.
Keadaan darurat.
Keadaan luar biasa.
“APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah sebagai amanat rakyat melalui eksekutif dan legislatif, untuk memberikan pelayanan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai otonomi daerah,” ujar Rusli.
Pokok-Pokok Perubahan APBD 2025
Bupati juga menyampaikan secara garis besar rancangan perubahan APBD, yang mencakup:
Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, dengan proyeksi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Perubahan Belanja Daerah, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Perubahan Pembiayaan Daerah.
Rusli berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan efektif sehingga dalam waktu singkat memperoleh persetujuan bersama, untuk kemudian dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. RAM




