Banggaikece.id – Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus menjaga ketertiban umum, petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) bersama warga Desa Simpang 2, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, kembali mengaktifkan pos ronda sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Langkah ini mulai dijalankan sejak Minggu (21/9/2025).
Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.1.4/e/BAK yang diterbitkan pada 3 September 2025.
Surat edaran itu menginstruksikan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia untuk menghidupkan kembali kegiatan Siskamling sebagai upaya preventif menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sejak dua malam terakhir, warga Desa Simpang 2 telah aktif melaksanakan ronda malam secara bergilir. Antusiasme masyarakat terlihat dari semangat gotong-royong menyusun jadwal ronda serta mendirikan pos ronda di dua titik strategis desa.
Komandan Pleton (Danton) Linmas Desa Simpang 2, Yuniarto Poinum, menegaskan bahwa pos ronda kini dijaga rutin oleh Linmas dan warga.
“Begitu surat edaran kami terima, kami langsung koordinasi dengan warga untuk menyusun jadwal ronda. Semua dilakukan secara gotong royong, dan pemerintah desa juga memberikan dukungan penuh,” ujarnya.
Menurut Yuniarto, ronda malam tidak hanya berfungsi menjaga keamanan, tetapi juga mempererat solidaritas antarwarga. Ia berharap keberadaan pos ronda dapat mencegah potensi gangguan seperti pencurian, keributan, maupun pelanggaran ketertiban umum di malam hari.
Pemerintah Desa Simpang 2 menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk terus memantau serta mendukung jalannya kegiatan ronda. Pos ronda diharapkan tidak sekadar menjadi pusat penjagaan, tetapi juga ruang partisipasi aktif masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan lingkungan secara mandiri, partisipatif, dan berkelanjutan. (*)
Penulis: Jonrik




