BeritaHukumNews

Gerebek 3 Rumah di Uso Batui, Polisi Amankan 53 Liter Cap Tikus

1080
×

Gerebek 3 Rumah di Uso Batui, Polisi Amankan 53 Liter Cap Tikus

Sebarkan artikel ini

Banggaikece.id- Polsek Batui Polres Banggai, Jumat (19/9/2025), sekitar pukul 20.30 WITA, menggerebek tiga rumah di Desa Uso Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran diduga sering menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

“Ada tiga rumah yang dirazia dan ditemukan menyimpan cap tikus,” kata Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Tiga rumah ditemukan miras cap tikus masing-masing pemiliknya berinisial LI (48), IL (34) dan LB (54). Di kediaman LI, ditemukan 3 liter miras, rumah IL Polisi menemukan 5 liter cap tikus. Sedangkan di tempat LB ditemukan 45 liter beserta alat pembuatan miras. 

BACA JUGA:  Tercover BPJamsostek, Ahli Waris Korban Tragedi All Swalayan Akan Dapat Santunan Rp42 Juta
BACA JUGA:  Tim Tuan Rumah GMC Gori-gori dan Pamsi Sinorang Raih Kemenangan di Penyisihan Grup

“Sehingga, total 53 liter cap tikus yang berhasil disita polisi,” kata Rudi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Batui. Sedangkan pelaku akan dipanggil penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Giliran Nambo, Kadis P2KBP3A Banggai Salurkan Bantuan KRS untuk 16 Penerima Manfaat

Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan perang terhadap peredaran miras khususnya Cap Tikus di wilayah Kabupaten Banggai dan meminta jajarannya memberantas hingga ke tempat penyulingan. (*)